Capaian pembelajaran pada Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB harus mengisi tiga ranah utama dalam diri para peserta didik yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Berikut ini adalah uraian masing-masingnya.
Sikap
|
SIKAP (S)--PROGRAM SARJANA-DITETAPKAN BERDASARKAN SN DIKTI |
|
|---|---|
|
S-1 |
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius. |
|
S-2 |
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika. |
|
S-3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. |
|
S-4 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa. |
|
S-5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. |
|
S-6 |
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. |
|
S-7 |
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
|
S-8 |
Mengintegrasikan nilai, norma dan etika akademik. |
|
S-9 |
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. |
|
S-10 |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan. |
Pengetahuan
|
PENGETAHUAN (P)-DITETAPKAN OLEH KONSORSIUM PROGRAM STUDI |
|
|---|---|
|
P-1 |
Menguasai konsep-konsep dasar ilmu arkeologi. |
|
P-2 |
Menguasai pengetahuan tentang berbagai jenis data arkeologi di Indonesia. |
|
P-3 |
Mengenali berbagai jenis data arkeologi di tingkat regional dan dunia. |
|
P-4 |
Menguasai prinsip penelitian di bidang arkeologi dan kebudayaan. |
|
P-5 |
Menguasai dasar-dasar manajemen warisan budaya dan permuseuman |
Keterampilan
|
KETERAMPILAN UMUM (KU)-DITETAPKAN BERDASARKAN SN-DIKTI |
|
|---|---|
|
KU-1 |
Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; |
|
KU-2 |
Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk skripsi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; |
|
KU-3 |
Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupun eksternal; |
|
KU-4 |
Mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas; |
|
KU-5 |
Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat; |
|
KU-6 |
Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya; |
|
KU-7 |
Mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan |
|
KU-8 |
Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti di luar lembaga. |
|
KETERAMPILAN KHUSUS (KK) DITETAPKAN OLEH ASOSIASI PROGRAM STUDI |
|
|
KK-1 |
Mampu melaksanakan survei arkeologis. |
|
KK-2 |
Mampu melaksanakan ekskavasi arkeologis. |
|
KK-3 |
Mampu mendokumentasikan data arkeologi secara verbal dan visual. |
|
KK-4 |
Mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan menginterpretasikan data arkeologi. |
|
KK-5 |
Mampu menyajikan hasil penelitian arkeologi dalam bentuk laporan verbal dan visual. |
|
KK-6 |
Mampu melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan manajemen Warisan Budaya dan Permuseuman. |
|
KK-7 |
Mampu melihat peluang dan memanfaatkan warisan budaya sebagai sumber/inspirasi kreasinya. |
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) disusun dan ditetapkan oleh tim pengampu masing-masing mata kuliah sesuai dengan bidang keahlian. CP-MK tercermin pada RPS masing-masing mata kuliah. Mata kuliah wajib Program Studi Peminatan merupakan satuan pelajaran yang diajarkan (dan dipelajari oleh mahasiswa/i) di tingkat perguruan tinggi yang disusun berdasarkan CPL yang dibebankan padanya, berisi materi pembelajaran, bentuk dan metoda pembelajaran, dan penilaian, serta memiliki bobot minimal satu satuan kredit semester (sks). di Program Studi Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas. Dalam hal ini Program Studi Arkeologi mengarahkan peminatan kepada peminatan kebencanaan, seni, epigrafi dan museologi. Mata Kuliah ini diwajibkan karena selain merujuk kepada Undang-undang No. 12 tahun 2012: Pasal 35 ayat 3 dan 5 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk program sarjana dan program diploma yang mewajibkan mata kuliah tertentu harus diajarkan pada perguruan tinggi dan dimana setiap mata kuliah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 35 ayat 2) dan Kompetensi Dasar yang ditentukan dan disepakati oleh Konsorsium Program Studi, juga berisikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dalam kekhasan dan wajib peminatan dalam Program Studi Arkeologi yang berbeda dari lembaga pendidikan tinggi penyelenggara Program Studi Arkeologi lainnya. Tanpa mata kuliah ini mahasiswa/i tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan mengambil mata kuliah pada Program Studi Arkeologi.