Profil lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB disusun sedemikian rupa untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Program Studi dan Fakultas. Mekanisme penetapan profil lulusan antara lain adalah (1) benchmarking dengan Program Studi sejenis seperti Program Studi Arkeologi Program Sarjana di UI dan UGM; (2) diskusi dengan pakar arkeologi; (3) diskusi dengan segmen pasar (para alumni siswa/i sekolah menengah atas dan kejuruan serta stakeholder); dan (4) mencermati pedoman serta peraturan yang relevan.

 

Profil Lulusan

1.

Arkeolog 

(Pengkaji  /Peneliti)

Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND mampu mengembangkan bidang kajian budaya baik pada aspek mikro Struktur Internal Kebudayaan maupun makro Struktur Eksternal kebudayaan dengan segala aspeknya dengan menggunakan pendekatan, teori dan metode yang mutakhir. Secara Scientific maupun terapan secara monodisiplin maupun multidisiplin sampai kepada tahap explanatory dan discovery

2.

Konsultan

Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND memiliki keahlian sebagai konsultan kebudayaan pada berbagai bidang pekerjaan seperti penanganan industri budaya, kebencanaan cagar budaya, pengelolaan sumberdaya hasil seni purba, pemanfaatan sumber tertulis kuno dan hal-hal  yang berhubungan dengan latar belakang keilmuan dan peminatan pada program studi.

3.

Manajer

Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND memiliki kemampuan dalam pengelolaan dalam lembaga yang berkaitan dengan Cagar Budaya sangat penting dilakukan untuk menjaga persaingan, kelangsungan, dan kemajuan lembaga tersebut. Pengelolaan atau manajerial suatu lembaga meliputi perencanaan, pengelolaan dan evaluasi sehingga perlu suatu profil lulusan yang dapat menjadi manajer (pemimpin), perencana, perancang, pengelola, dan Penilai.

4.

Entrepreneur

Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND dapat melakukan pengembangan usaha atau industri ekonomi kreatif yang sekarang ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Penciptaan profil lulusan disesuaikan dengan kemajuan zaman terutama berkembangannya pariwisata yang banyak memanfaatkan situs-situs Cagar Budaya dan Museum dalam bentuk wisata khusus cagar budaya dan pengembang permuseuman.

5.

Tim Ahli/ Kurator/ Konservator

Merujuk pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya tersebut, maka Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND dapat menjadi Ahli Cagar Budaya, Ahli Pelestari, Kurator, Registrator, Konservator, dan Preparator (penanggung jawab preparasi tata pameran). Kesemua bidang keahlian tersebut bertanggungjawab atas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya dan pengelolaan koleksi museum yang merupakan sesuatu yang lahir dari keilmuan arkeologi.

6.

Pelaksana

Lulusan Program Studi Arkeologi Program Sarjana FIB UNAND juga dapat menjadi pelaksana kegiatan teknis dalam upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya dan pengelolaan koleksi museum.