Satuan pelajaran yang diajarkan (dan dipelajari oleh mahasiswa/i) di tingkat perguruan tinggi yang disusun berdasarkan CPL yang dibebankan padanya, berisi materi pembelajaran, bentuk dan metoda pembelajaran, dan penilaian, serta memiliki bobot minimal satu satuan kredit semester (sks). di Program Studi Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas. Mata kuliah ini tersebar pada semester dua (2), Tiga (3), Empat (4), Lima (5), Enam (6). Mata Kuliah ini diwajibkan karena selain merujuk kepada Undang-undang No. 12 tahun 2012: Pasal 35 ayat 3 dan 5 tentang Kurikulum Pendidikan Tinggi untuk program sarjana dan program diploma yang mewajibkan mata kuliah tertentu harus diajarkan pada perguruan tinggi dan dimana setiap mata kuliah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan (Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 35 ayat 2) dan Kompetensi Dasar yang ditentukan dan disepakati oleh Konsorsium Program Studi, juga berisikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dalam kekhasan dan wajib peminatan dalam Program Studi Arkeologi yang berbeda dari lembaga pendidikan tinggi penyelenggara Program Studi Arkeologi lainnya. Tanpa mata kuliah ini mahasiswa/i tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan mengambil mata kuliah pada Program Studi Arkeologi. Jumlah satuan kredit semester (sks) yang ditempuh pada mata kuliah wajib peminatan Program Studi Arkeologi permuseuman ini adalah dua belas (12 sks). Mahasiswa/i yang mengikuti perkuliahan ini, akan mendalami hal hal seperti cakupan, konsep, teori, metodologi serta interpretasi dan analisis dari peminatan keilmuan arkeologi dengan keunikan pada cultural resource management / pengelolaan sumberdaya budaya arkeologi, dengan turunan / khusus peminatan permuseuman, mencakup latar belakang, pendirian, pengelolaan, evaluasi, pemanfaatan dan pengembangan, penyatuan serta penutupan unit cultural resource management / pengelolaan sumberdaya arkeologi.